Hai! Kami Erin dan Sabrina. Kami yang mahasiswa dari Australi mengikuti dalam program pertukaran di Yogyakarta dengan ACICIS Development Studies Immersion Program. Kami mengikuti dalam program magang selama 8 minggu, dan kami di Rifka Annisa, sebuah pusat krisis perempuan.

 

Terima kasih atas membaca artikel kami. Kami berharap pembaca bisa belajar sedikit tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia. Selamat membaca!

 

Apa itu Rifka Annisa?

Rifka Annisa yang berarti ‘’Teman Perempuan’’ adalah organisasi non-pemerintah yang terlibat di dalam bidang KDRT. Organisasi ini berdiri pada 26 Agustus 1993 oleh beberapa aktivis perempuan dan dianggap sebagai salah satu organisasi yang ingin membuat masyarakat yang adil gender. Mereka ingin mencapai tujuan ini melalui prinsip keadilan sosial, kesadaran dan kepedulian, kemandirian, integritas yang baik dan memelihara kearifan lokal.

Rifka Annisa meyakini bahwa kekerasan terhadap perempuan terjadi karena adanya berbagai faktor yang saling mendukung dan Rifka Annisa menggunakan kerangka kerja ekologis untuk memahami masalah kekerasan dalam rumah tangga. Di dalam kerangka kerja ekologis ini ada 5 lingkaran, lingkaran in adalah;

  1. Individu
  2. keluarga/hubungan personal
  3. Komunitas
  4. Struktural kemasyarakatan
  5. Struktural global/internasional

 

Rifka Annisa mempunyai berbagai layanan untuk perempuan yang mengalami KDRT dan untuk pelaku kekerasan, dalam contoh konseling psikologis, konsultasi dan pendampingan hukum dan rumah perlindungan.

 

 Kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia

KDRT terus berlanjut sebagai masalah sosial yang penting di Indonesia dan gambar masalah sosial ini adalah sikap budaya dan patriarki yang lambat berubah. KDRT pada umumnya lebih dianggap sebagai masalah pribadi dibanding masalah umum di mana pemerintah memiliki peran. Sering kali, apa yang dianggap sebagai KDRT sering bermasalah oleh karena budaya sosial dan kultural Indonesia. Salah satu contohnya adalah mengendalikan atas perempuan di rumah tidak sering dianggap oleh mayoritas wanita, sebagai salah satu bentuk KDRT. Dengan tingkat lokal, kita memang menggambarkan gambar gelap tentang Sikap Indonesia yang dinormalisasi terhadap kekerasan terhadap perempuan, namun, ketika kita melihat ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, situasi KDRT di Indonesia masih sangat buruk.

KDRT masih masalah sosial yang penting di Indonesia. Pada umumnya sikap kultural dan patriarkhal lamat berubah. KDRT sering dianggap masalah keluarga pribadi, bukan masalah publik yang pemerintah berperan untuk membantu

Pasal 285 adalah “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.

 Jadi masalah ini kompleks, dan sayangnya ini realitas untuk perempuan seluruh Indonesia.

 Tetapi ada harapan! Banyak NGOs dan pelayanan sosial yang lain bekerja dengan keras untuk berubah sikap terhadap KDRT. Rifka Annisa adalah salah satu organisasi di Indonesia dan mereka memberi konseling, bantuan legal dan medis (kalau diperlukan) dan rumah aman. NGOs ini tersedia dan sering melakukan kampanye kesadaran yang menjelaskan perempuan pilihannya tentang KDRT. NGOs ini merupakan bagian yang penting untuk mengatasi KDRT dan mencerminkan perubahan yang sudah dilakukan di Indonesia.

Kami sudah mewawancarai salah satu konselor psikologis di Rifka Annisa. Ini kutipan dari wawancara itu!

 

‘’Selain kekerasan yang fisik, ada kekerasan lain yang dialami oleh korban?

“Klien yang saya bertemui bermacam macam kalau untuk kasus KTI, kekerasan terhadap istri, itu selain fisik, itu juga psikis misalnya banyak sekali klien Rifka Annisa itu yang ketinggal selingkuh. Jadi laki-lakinya punya perempuan lain berdua pernikahan. Kemudian secara ekonomi tidak dinafkahi. Nafkahi layak artinya misalnya kebutuhan sehari itu lima puluh ribu tapi dia mendapat sepuluh ribu pada anaknya tiga, sekolah semua. Kemudian psikologis bisa diabaikan atau suaminya terlalu sibuk sehingga kurang perhatikan kondisi rumah tangga.’’

 

“Menurut Anda, apa prioritas yang utama untuk mengatasi kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia?

“Pemberdayaan dan kesadaran. Bahwa, dia paham di dalam situasi berbahaya, dalam situasi kekerasan dan dia tahu apa yang harus dilakukan, ‘’safety plan’’ misalnya, ketika dia dipukul dia teriak atau menyatakan ‘’tidak’’, atau dia membangun support system, dia menceritakan keluarga besarnya ‘’dia sering dipukul dan sebagainya’’ atau dia mempersiapkan surat-surat penting berharga, ketika dia harus kabur… Jadi memang yang kita bangun adalah pemberdayaan dan kesadaran ketika klien itu datang.”

 

 

Kalau ingin membaca lebih tentang Rifka Annisa ini situs webnya:

http://www.rifka-annisa.org/id/

 

Juga dengarkan podcast BBC  ‘Behind Closed Doors: Solutions to Domestic Abuse in Indonesia’  yang membahas mengenai Rifka Annisa!

https://www.bbc.co.uk/programmes/w3csw5y4